#

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Kesehatan

#Gema Eka Putra 8 Desember 2024

Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut PPNS Bidang Kesehatan adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Kementerian Kesehatan yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan penyidikan terhadap perkara pidana, PPNS memegang peran yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana, karena mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan adil, serta memastikan bahwa hak-hak tersangka dan korban dihormati selama proses penyidikan. Oleh karena itu, PPNS harus memenuhi persyaratan dan standar yang ketat dalam melaksanakan tugasnya, seperti memiliki keahlian dan keterampilan dalam penyidikan, serta menjaga integritas dan objektivitas dalam melaksanakan tugasnya.

Tugas utama PPNS adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu perkara pidana, termasuk melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan bukti, dan memeriksa tersangka. PPNS juga berwenang melakukan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan dalam rangka penyidikan, seperti melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti.

Kementerian Kesehatan Direktorat Jenderal P2P Memiliki 113 PPNS Yang Tersebar Diseluruh indonesia khususnya Balai Kekarantinaan Kesehatan Untuk Menegakkan Undang - undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Balai Kekarantinaan Kesehatan Sabang Memiliki 2 Orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Saifullah, SKM., Kes Sebagai Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sabang/ Atasan Penyidik dan Gema Eka Putra, SKM Sebagai Penyidik di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sabang.