Tugas: Sesuai Permenkes No.10 Tahun 2023
"Melaksanakan Upaya Cegah Tangkal Keluar atau Masuknya Penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan di Wilayah Kerja Pelabuhan, Bandar Udara, dan Pos Lintas Batas Darat Negara."
Fungsi: Sesuai Permenkes No.10 Tahun 2023
1. Perencanaan
Penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran
2. Pengawasan
Pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan
3. Pencegahan
Pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan.
4. Respons
Pelaksanaan respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan.
5. Pelayanan Kesehatan
Pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus.
6. Tindak Pelanggaran Kekarantinaan
Pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan.
7. Tatakelola Informasi
Pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan.
8. Jejaring
Pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan.
9. Bimbingan Teknis
Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan.
10. Pemantauan
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan.
11. Administrasi
Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.