Tugas: Sesuai Permenkes No.10 Tahun 2023

"Melaksanakan Upaya Cegah Tangkal Keluar atau Masuknya Penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan di Wilayah Kerja Pelabuhan, Bandar Udara, dan Pos Lintas Batas Darat Negara."

Fungsi: Sesuai Permenkes No.10 Tahun 2023

📝

1. Perencanaan

Penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran

🟨

2. Pengawasan

Pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan

♻️

3. Pencegahan

Pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan.

👣

4. Respons

Pelaksanaan respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan.

👨‍⚕️

5. Pelayanan Kesehatan

Pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus.

6. Tindak Pelanggaran Kekarantinaan

Pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan.

📊

7. Tatakelola Informasi

Pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan.

🤝

8. Jejaring

Pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan.

👨‍🎓

9. Bimbingan Teknis

Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan.

🔍

10. Pemantauan

Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan.

📑

11. Administrasi

Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.