TUGAS:

1. Pengawasan penyakit menular dan faktor risiko kesehatan pada orang melalui pemriksaan dokumen karantina kesehatan, dokumen lainnya dan/atau pemeriksaan fisik pada orang.

2. Pelaksanaan vaksinasi internasional atau profilaksis.

3. Penerbitan dokumen karantina kesehatan dan dokumen lainnya terhadap orang.

4. Pemeriksaan kesehatan pelaku perjalanan dan masyarakat pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.

5. Penerbitan surat rekomendasi penolakan dan penundaan keberangkatan pelaku perjalanan.

6. Pelaksanaan tindakan kekarantinaan kesehatan pada orang, antara lain karantina, rujukan, isolasi, disinfeksi, dan dekontaminasi.

7. Pelaksanaan pelayanan kesehatan kegawatdaruratan medik.

8. Pengawasan, pencegahan dan respon pada situasi khusus, antara lain arus mudik dan balik, haji dan umroh, Pekerja Migran Indonesia (PMI), acara kenegaraan, acara internasional, serta mass gathering.

Ketua dan Anggota Timja: