TUGAS:

1. Pengawasan faktor risiko kesehatan pada lingkungan melalui pemeriksaan dokumen kesehatan, pemeriksaan fisik, dan/atau pemeriksaan laboratorium pada lingkungan.

2. Penerbitan dokumen kesehatan pada lingkungan.

3. Pelaksanaan tindakan penyehatan media lingkungan, termasuk pada situasi khusus.

4. Pelaksanaan tindakan pengamanan limbah, termasuk pada situasi khusus.

5. Pelaksanaan tindakan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit, termasuk pada situasi khusus.

Ketua dan Anggota Timja: