TUGAS:

1. Pengawasan faktor risiko kesehatan pada alat angkut melalui pemeriksaan dokumen karantina kesehatan, dokumen lainnya, dan/atau pemeriksaan fisik pada alat angkut pada saat keberangkatan dan kedatangan.

2. Penerbitan dokumen katantina kesehatan dan dokumen lainnya terhadap alat angkut.

3. Pelaksanaan tindakan kekarantinaan kesehatan pada alat angkut.

4. Pengawasan faktor risiko kesehatan pada barang melalui pemeriksaan dokumen karantina kesehatan, dokumen lainnya dan/atau pemeriksaan fisik barang.

5. Penerbitan dokumen karantina kesehatan dan dokumen lainnya terhadap barang.

6. Pelaksanaan tindakan pengendalian pada barang diantaranya berupa kegiatan disinseksi, dekontaminasi, dan pemusnahan barang yang berisiko.

Ketua dan Anggota Timja: