TUGAS:

1. Pelaksanaan surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan yang berotensi menyebabkan KLB dan wabah.

2. Pelaksanaan surveilans faktor risiko kesehatan lingkungan.

3. Pelaksanaan surveilans vektor dan binatang pembawa penyakit.

4. Pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data, serta diseminasi informasi kekarantinaan kesehatan.

5. Pelaksanaan sosialisasidan advokasi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

6. Penanggulangan KLB dan wabah yang berpotensi menyebar lintas wilayah dan negara.

7. Pelaksanaan identifikasi dan pemantauan potensi/dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

8. Pelaksanaan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

9. Penyiapan sanksi administratif bagi pelaku pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Ketua dan Anggota Timja: