Daftar Informasi Publik adalah kumpulan data atau informasi yang dimiliki oleh instansi pemerintah dan wajib dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Daftar ini berfungsi untuk memastikan keterbukaan informasi dan memberikan akses kepada publik agar dapat mengetahui program, kegiatan, dan kinerja instansi. Informasi yang disajikan biasanya mencakup data anggaran, perencanaan, program kerja, laporan keuangan, serta informasi-informasi penting lainnya yang relevan dengan tugas dan fungsi instansi tersebut.
Di BKK Sabang, daftar ini dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas untuk menyediakan dan mengelola informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan prinsip keterbukaan dan transparansi. PPID BKK Sabang bertanggung jawab untuk menyusun, memperbarui, dan menyajikan Daftar Informasi Publik yang tersedia di berbagai media, seperti website resmi BKK Sabang. Melalui PPID, masyarakat dapat dengan mudah mengajukan permintaan informasi, sehingga kegiatan BKK Sabang dapat diawasi dan dipahami oleh publik secara transparan.
Lampiran: SK Daftar Informasi Publik Tahun 2025 Lampiran: SK Daftar Informasi Publik Tahun 2024